Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Purwanto
JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) mengatakan tren penindakan kasus korupsi 2021 oleh institusi kepolisian sangat buruk. Pasalnya, Penanganan kasus korupsi di Kepolisian menurun dibandingkan dengan tahun–tahun sebelumnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Senin (18/4/2022).
“Kepolisian memiliki 517 kantor, target penanganan kasus korupsi selama 2021 sebanyak 1.526 kasus dengan anggaran sebesar Rp290,6 miliar. Kepolisian selama tahun 2021 hanya dapat menangani 130 kasus,” ucapnya.
“Persentase kinerja penindakan kasus korupsi oleh Kepolisian sekitar 8,4 persen atau masuk dalam kategori E atau Sangat Buruk,” tambahnya.
Berdasarkan data yang dikantongi ICW, kualitas penanganan kasus di kepolisian paling banyak menjerat ASN sebagai tersangka, diikuti Kepala Desa, dan Swasta.
Baca Juga: ICW: Jika Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik, Dia Berhasil Ikuti Jejak Firli Bahuri
Untuk pasal yang banyak digunakan, Kepolisian dalam menjerat pelaku adalah pasal Kerugian Negara, yakni sebanyak 119 kasus dengan potensi nilai kerugian negara mencapai Rp2,3 triliun.
Hal ini sejalan dengan janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada saat fit and proper test yang menegaskan akan memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi.
“Selain itu, pada bulan Februari 2021 lalu, Kapolri meningkatkan kerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai upaya agar lembaganya mampu mengoptimalkan asset recovery dalam kasus tindak pidana ekonomi,” kata Lalola.
“Namun kenyataannya kepolisian hanya sebanyak 2 kali menerapkan instrument pasal pencucian uang yakni kasus korupsi Bank Jawa Tengah cabang Blora dan Jakarta serta pengembangan kasus yang menjerat Irjen Napoleon Bonaparte,” lanjut Lalola.
Sumber : Kompas TV <!–
document.getElementById(“total”).innerHTML = “”;
–>
<!– –>
BERITA LAINNYA
Mau Mudik? Lihat Dulu Uji Coba Rekayasa Lalu Lintas yang Diberlakukan Per 27 April 2022!
Sabtu, 23 April 2022 | 15:41 WIB
Kronologi Bus TransJakarta Tabrak 3 Mobil di Tol Jagorawi, Sopir Tewas di Tempat
Sabtu, 23 April 2022 | 15:32 WIB
Gunung Anak Krakatau Tunjukkan Aktivitas Signifikan, Apa yang Harus Diantisipasi?
Sabtu, 23 April 2022 | 15:27 WIB
MA Putuskan Vaksin Covid-19 Harus Halal, MUI Minta Umat Islam Beri Apresiasi
Sabtu, 23 April 2022 | 15:26 WIB
Mudik Lebaran 2022, Ini Lokasi Rest Area di Sepanjang Jalur Tol Jakarta-Semarang
Sabtu, 23 April 2022 | 15:21 WIB
Muhammad Fikry dan 3 Rekan Pembegal Diduga Dapat Penyiksaan dari Polisi, Komnas HAM Temukan Bukti
Sabtu, 23 April 2022 | 15:21 WIB
Pemkot Medan Benahi Fasilitas Umum Demi Medan yang Nyaman dan Kinclong
Sabtu, 23 April 2022 | 15:19 WIB
Mudik Lebaran 2022: Ini Daftar Titik yang Rawan Macet di Tol Trans Sumatera
Sabtu, 23 April 2022 | 15:16 WIB
Komnas HAM Temukan Dugaan Penyiksaan Polisi terhadap 4 Pelaku Begal di Bekasi!
Sabtu, 23 April 2022 | 15:12 WIB